Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng
Rabu, 22 Juni 2011 – 02:23 WIB
JAKARTA -- Setelah sekitar 1,5 bulan sejak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon di pemilukada Tapteng, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/6) mendatang.
Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan Bagian Humas MK, sidang akan digelar pukul 10.00 Wib. Putusan untuk gugatan pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, akan dibacakan secara bergantian di jam yang sama.
Pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, saat dihubungi JPNN kemarin menjelaskan, pihaknya berharap agar amar putusan MK mengacu hasil verifikasi dan klarifikasi yang sudah disampaikan KPU Tapteng ke MK.
"Kalau KPUD masih dianggap sebagai penyelenggara pemilukada, ya mestinya amar putusan MK mengacu pada hasil verifikasi KPU Tapteng," ujar Roder.
JAKARTA -- Setelah sekitar 1,5 bulan sejak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi