Jumat, MK Sidangkan Seluruh Gugatan Parpol
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5).
Ke-14 parpol ini menggugat keputusan KPU dan meminta MK membatalkan keputusan No 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan No 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 terkait penetapan hasil pileg.
"Seluruh gugatan Parpol akan kita sidangkan mulai Jumat (23/5) pukul 08.00 WIB. Pokok perkara gugatan Parpol ini menyangkut keputusan KPU terhadap nama-nama caleg yang tersebar di daerah-daerah ," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada JPNN, Rabu (21/5).
Adapun para pemohonnya adalah Partai Nasdem, Hanura, Golkar, PKS, PBB, PPP, Gerindra, PKPI, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh.
"Jadi mekanisme sidangnya, seluruh Parpol selaku pemohon akan dihadirkan semuanya," terangnya.
Dia menambahkan, selain menyidangkan gugatan Parpol, MK juga akan menyidangkan gugatan calon anggota DPD RI. Jadwalnya dilaksanakan Jumat (23/5) pukul 19.00 WIB.
Sidang gugatan Parpol dan calon anggota DPD RI ini akan dipimpin oleh Hamdan Zoelva selaku ketua dan delapan anggotanya. Yakni, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadli Sumardi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adam, dan Aswanto. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5). Ke-14 parpol ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi