Jumat, MK Sidangkan Seluruh Gugatan Parpol
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5).
Ke-14 parpol ini menggugat keputusan KPU dan meminta MK membatalkan keputusan No 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan No 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 terkait penetapan hasil pileg.
"Seluruh gugatan Parpol akan kita sidangkan mulai Jumat (23/5) pukul 08.00 WIB. Pokok perkara gugatan Parpol ini menyangkut keputusan KPU terhadap nama-nama caleg yang tersebar di daerah-daerah ," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada JPNN, Rabu (21/5).
Adapun para pemohonnya adalah Partai Nasdem, Hanura, Golkar, PKS, PBB, PPP, Gerindra, PKPI, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh.
"Jadi mekanisme sidangnya, seluruh Parpol selaku pemohon akan dihadirkan semuanya," terangnya.
Dia menambahkan, selain menyidangkan gugatan Parpol, MK juga akan menyidangkan gugatan calon anggota DPD RI. Jadwalnya dilaksanakan Jumat (23/5) pukul 19.00 WIB.
Sidang gugatan Parpol dan calon anggota DPD RI ini akan dipimpin oleh Hamdan Zoelva selaku ketua dan delapan anggotanya. Yakni, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadli Sumardi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adam, dan Aswanto. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5). Ke-14 parpol ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Rekam Jejak Baik, Ridwan Kamil Didukung Belasan Komunitas Tionghoa
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswono Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu