Jumat, Nunun Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 Februari 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, bakal segera diadili. Jumat (2/3), Nunun akan duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sudjatmiko, menyatakan bahwa Nunun akan menjalani sidang pedana yang direncanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Jumat (2/3). "Sidang dakwaannya Jumat (2/3) pagi. Jadwalnya jam sembilan," kata Sudjatmiko saat ditemui usai persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/2) malam.
Menurut hakim asal Yogyakarta itu, surat dakwaan atas Nunun juga sudah siap. Nunun didakwa menyogok para penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPR RI. "Dakwaannya pasal 5 ayat (1) (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Sudjatmiko.
Pada persidangan atas Nunun nanti, Sudjatmiko akan menjadi ketua majelis. Sedangkan anggota majelisnya adalah Ugo, Sofialdi, Anwar dan Eka Buddi Prijanta.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, bakal segera diadili. Jumat (2/3), Nunun akan
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub