Jumat, Nunun Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 Februari 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, bakal segera diadili. Jumat (2/3), Nunun akan duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sudjatmiko, menyatakan bahwa Nunun akan menjalani sidang pedana yang direncanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Jumat (2/3). "Sidang dakwaannya Jumat (2/3) pagi. Jadwalnya jam sembilan," kata Sudjatmiko saat ditemui usai persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/2) malam.
Menurut hakim asal Yogyakarta itu, surat dakwaan atas Nunun juga sudah siap. Nunun didakwa menyogok para penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPR RI. "Dakwaannya pasal 5 ayat (1) (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Sudjatmiko.
Pada persidangan atas Nunun nanti, Sudjatmiko akan menjadi ketua majelis. Sedangkan anggota majelisnya adalah Ugo, Sofialdi, Anwar dan Eka Buddi Prijanta.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, bakal segera diadili. Jumat (2/3), Nunun akan
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar