Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK
Selasa, 31 Agustus 2010 – 13:44 WIB
Amir berpendapat, kesaksian yang paling utama adalah terkait kesaksian Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). “Yang paling utama itu’ kan sekjen PPRN menyatakan bahwa dukungan mereka itu kepada pasangan nomor 6 yang sah. Sementara, ada yang mengaku di DPD Bombana, pengurus yang sudah dibekukan sejak 2007 itu mendukung pasangan nomor urut 5. Oleh karena itu kami menganggap dukungan terhadap pasangan nomor urut 5 itu tidak sah,” terang Amir.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan Pilkada Bombana dibawa ke MK oleh pasangan H. Atikurahman-H. Hasmin Marunta. Pemilukada Bombana sendiri diikuti oleh enam pasangan calon. Dikarenakan pada putaran pertama tak ada calon yang memeroleh suara 30 persen, maka KPU Bombana memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi peserta. Masing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-Aziz. Sedangkan, pasangan Atiku-Hasmin yang juga incumbent tersingkir di ronde awal. (awa/wdi)
JAKARTA - Silang sengketa Pilkada Kabupaten Bombana memasuki babak akhir. Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan amar putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya