Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK
Selasa, 31 Agustus 2010 – 13:44 WIB

Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK
Amir berpendapat, kesaksian yang paling utama adalah terkait kesaksian Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). “Yang paling utama itu’ kan sekjen PPRN menyatakan bahwa dukungan mereka itu kepada pasangan nomor 6 yang sah. Sementara, ada yang mengaku di DPD Bombana, pengurus yang sudah dibekukan sejak 2007 itu mendukung pasangan nomor urut 5. Oleh karena itu kami menganggap dukungan terhadap pasangan nomor urut 5 itu tidak sah,” terang Amir.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan Pilkada Bombana dibawa ke MK oleh pasangan H. Atikurahman-H. Hasmin Marunta. Pemilukada Bombana sendiri diikuti oleh enam pasangan calon. Dikarenakan pada putaran pertama tak ada calon yang memeroleh suara 30 persen, maka KPU Bombana memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi peserta. Masing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-Aziz. Sedangkan, pasangan Atiku-Hasmin yang juga incumbent tersingkir di ronde awal. (awa/wdi)
JAKARTA - Silang sengketa Pilkada Kabupaten Bombana memasuki babak akhir. Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan amar putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi