Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK

Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK
Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK
Amir berpendapat, kesaksian yang paling utama adalah terkait kesaksian Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). “Yang paling utama itu’ kan sekjen PPRN menyatakan bahwa dukungan mereka itu kepada pasangan nomor 6 yang sah. Sementara, ada yang mengaku di DPD Bombana, pengurus yang sudah dibekukan sejak 2007 itu mendukung pasangan nomor urut 5. Oleh karena itu kami menganggap dukungan terhadap pasangan nomor urut 5 itu tidak sah,” terang Amir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan Pilkada Bombana dibawa ke MK oleh pasangan H. Atikurahman-H. Hasmin Marunta. Pemilukada Bombana sendiri diikuti oleh enam pasangan calon. Dikarenakan pada putaran pertama tak ada calon yang memeroleh suara 30 persen, maka KPU Bombana memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi peserta. Masing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-Aziz. Sedangkan, pasangan Atiku-Hasmin yang juga incumbent tersingkir di ronde awal. (awa/wdi)
Berita Selanjutnya:
Meutya Hafid Masuk Parlemen

JAKARTA - Silang sengketa Pilkada Kabupaten Bombana memasuki babak akhir. Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan amar putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News