Jumat, Polri Akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri segera menggelar perkara terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (23/10).
"Penetapan tersangka dilakukan gelar internal Jumat pagi, kami sama-sama tunggu bagaimana hasilnya," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Awi menuturkan, pada hari ini penyidik menggelar ekspose ke jaksa peneliti terkait perkembangan terkini kasus.
"Pada sore tadi penyidik ekspose di hadapan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," tambah Awi.
Proses ekspose di hadapan jaksa peneliti itu merupakan rangkaian untuk merampungkan penyidikan perkara yang bermuara pada penetapan tersangka.
Selain itu, ekspose ini juga bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan, nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.
"Ke depan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar karena nanti berkas selesai di Kejagung, beliau-beliau (Jaksa Penliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran gedung Kejagung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemui titik terang. Penyidik pun dalam waktu dekat bakal mengumumkan tersangka kasus tersebut.
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim