Jumhur Girang Masa Amnesti TKI Diperpanjang
Rabu, 03 Juli 2013 – 21:31 WIB
“Kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi yang meliputi satu juta orang. Sedangkan WNI/TKI terkena amnesti diperkirakan 120-130 ribu orang, dan sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah,” ujarnya.
Menurut Jumhur, umumnya para TKI yang mendaftar untuk memeroleh amnesti memilih tetap bekerja di Arab Saudi. Untuk itu perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Nantinya setelah para TKI menandatangani perjanjian kerja dengan pengguna, maka SPLP akan segera diganti dengan dokumen paspor oleh KJRI Jeddah. "Diharapkan para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal," pungkasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memerpanjang masa pengampunan (pemberian amnesti) pada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi