Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga
Kamis, 15 April 2021 – 16:46 WIB
Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks