Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mulai duduk di kursi terdakwa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/1), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jumhur menyebarkan hoaks melalui Twitter yang menimbulkan demo rusuh.
Namun, Jumhur menolak dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Semula Hakim Agus Widodo yang memimpin persidangan bertanya kepada Jumhur dan tim penasihat hukumnya yang hadir secara virtual.
Hakim Agus menanyakan apakah Jumhur sudah menerima surat dakwaan dan memahami isinya.
"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah Saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya hakim ke Jumhur.
Mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu pun merespons pertanyaan hakim.
"Belum terima (surat dakwaan), Yang Mulia," ujar Jumhur.
Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks soal Omnibus Law mengaku belum menerima surat dakwaan JPU meski mengaku sudah mengetahui isinya.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045