Jumhur Menantang Mahfud MD dan juga Yusril Berdebat Tentang Perppu Ciptaker

Jumhur Menantang Mahfud MD dan juga Yusril Berdebat Tentang Perppu Ciptaker
Dokumentasi - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Foto: Istimewa for JPNN.com

MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun, tetapi selama dua tahun diperbaiki," ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan hal senada terkait langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Karena perintah dari MK itu memperbaiki. MK telah menyatakan undang-undang itu inkonstitusional secara bersyarat, tetapi tidak dibatalkan."

"Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," ucap Yusril. (gir/jpnn)


Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menantang Mahfud MD dan juga Yusril berdebat tentang Perppu Ciptaker.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News