Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat mengatakan dirinya bersama sejumlah pimpinan serikat buruh/serikat pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri, di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Jumhur, pertemuan berlangsung sekitar Pukul 14.00 WIB, membicarakan sejumlah hal terkait nasib para buruh dan pekerja, termasuk upah minimum. Pertemuan berlangsung sangat subtantif dan produktif.
"Saya tidak mengira presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh sehingga hal yang detail seperti soal upah ini," ujar Jumhur dalam keterangannya.
Jumhur mengatakan hal pertemuan juga sangat menggembirakan, terutama bagi para buruh yang merupakan tulang punggung industri di tanah air.
Pasalnya, Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen mulai awal tahun depan.
"Hasil ini sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah minimum sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," ucap Jumhur.
Jumhur lebih lanjut mengatakan dalam pertemuan pemerintah juga berjanji akan menghadirkan sejumlah kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri.
Salah satunya dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat menyambut gembira langkah Presiden Prabowo mengumumkan UMP 2025 naik 6,5 persen.
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Iqbal-Dinda & Titip Salam untuk Masyarakat NTB
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi