Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi

jpnn.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, perlu merumuskan aturan dominasi koalisi pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) secara proporsional.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai aturan dominasi yang rasional tersebut dinilai penting, mengingat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), juga mengamanatkan bahwa partai politik dapat berkoalisi, sepanjang koalisi tersebut tidak menyebabkan dominasi.
"Ini bisa kita katakan bahwa sebetulnya MK menyarankan perlu ada ambang batas maksimal koalisinya, supaya tidak menjadi koalisi yang dominan," ujar Ninis, sapaan Khoirunnisa, dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
"Dalam merumuskan angka, misalnya dalam bentuk persentase, itu juga kita perlu dorong agar pembentuk undang-undang ini juga berdasarkan hitung-hitungan yang rasional," lajutnya.
Senada, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan pembentuk undang-undang perlu merumuskan aturan agar tidak terjadi koalisi dominan, sebagaimana amanat putusan MK.
"MK concern (perhatian) betul bahwa batasan koalisi itu harus diatur sehingga tidak terjadi adanya koalisi yang dominan karena menurut MK, kalau terjadi dominasi koalisi itu akan membatasi pilihan masyarakat dalam pemilu," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Menurut Arya, pengaturan agar tidak terjadi koalisi dominan terbilang rumit dan kompleks. Sebab, pembentuk undang-undang perlu merumuskan definisi dari dominasi suatu koalisi partai politik.
“Kerumitan yang pertama adalah apa yang disebut dengan dominasi itu? Berapa ukurannya? Apakah dominasi itu ukurannya lebih dari 50 persen? Ataukah dominasi itu ukurannya lebih dari 2/3 atau 1/3 atau apa? Bagaimana, apa yang dimaksud dengan dominasi itu?” tuturnya.
Perludem mengusulkan adanya batasan jumlah anggota koalisi parpol di Pilpres setelah MK menghapus presidential threshold.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU