Jumlah Buruh Terkena PHK karena Corona di Wilayah Jakarta, ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta Himmatul Aliyah menyebut dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian warga di Ibu Kota semakin nyata.
Hal ini dibuktikan dengan adanya puluhan ribu pekerja atau buruh yang dirumahkan bahkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh lebih dari 11.000 perusahaan.
"Sudah banyak buruh kena pemutusan kerja dan yang dirumahkan tanpa upah karena perusahaannya juga tutup dan merumahkan karyawannya. Begitu juga pekerja di sektor UKM dan informal lainnya," ucap perempuan yang beken disapa dengan panggilan Himma dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).
Dia juga menyertakan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020.
Di mana hasil pendataan perusahaan dan pekerja/buruh yang terkena dampak wabah Covid-19, terdiri dari 11.104 perusahaan dan 88.835 karyawan.
Lebih rinci, Disnakertrans DKI Jakarta menyatakan sebanyak 9.096 perusahaan merumahkan 72.770 pekerja/buruh, dan 2.008 perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap 16.065 pekerjanya.
"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DKI untuk mencari solusi yang cepat. Pendataan oleh Disnakertrans DKI Jakarta harus terus dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan transparan," pinta politikus Gerindra itu.
Himma menyebutkan, pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah, baik pekerja formal maupun informal, serta UMKM harus dilakukan.
Sudah puluhan ribu buruh atau karyawan di Jakarta yang terkena PHK Karena perusahaan terdampak virus corona COVID-19.
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah