Jumlah Bus Pariwisata Ilegal Diduga Banyak Banget
Kemenhub Bakal Gencarkan Razia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggalakkan razia terhadap bus pariwisata. Razia yang akan dilakukan oleh Direktorar Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kemenhub itu sebagai respons atas dua dua kecelakaan maut bus di jalur Puncak, Jawa Barat.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Hubdar Cucu Mulyana mengatakan, saat ini jumlah perusahaan bus pariwisata yang lengkap memiliki dokumen resmi hanya 1.607. Sedangkan jumlah armadanya sebanyak 13.185 unit.
Sementara untuk yang bus pariwisata yang ilegal, Kemenhub memang tak memiliki datanya. Namun, dia menduga jumlah bus pariwisata yang ilegal tidak berbeda jauh dari yang legal.
"Jadi diperkirakan hampir sama jumlahnya yang ilegal dengan yang legal," ujar Cucu saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/5).
Cucu menambahkan, Kemenhub akan bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan pemerintah daerah untuk merazia kelaikan bus. Razia bisa dilakukan di di tempat-tempat pariwisata.
Lebih lanjut Cucu menambahkan, dua kecelakaan maut dalam waktu berdekatan di Puncak, Jawa Barat disebabkan oleh bus pariwisata. "Dengan kejadian dua kecelakaan bus maka wajib diperiksa," katanya.
Sekadar informasi pada 22 April lalu terjadi kecelakaan di kawasan Megamendung, Jalan Raya Puncak yang disebabkan bus pariwisata HS Transport. Akibatnya, empat orang meninggal dunia.
Sedangkan Minggu (30/4), kecelakaan terjadi di jalur Puncak di kawasan Ciloto, Cipanas, Cianjur Jawa Barat akibat bus Kitrans yang mengalami rem blong. Kecelakaan itu merenggut 11 korban jiwa.(cr2/jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggalakkan razia terhadap bus pariwisata. Razia yang akan dilakukan oleh Direktorar Jenderal Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri