Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran sejumlah pihak akan meningkatnya jumlah calon tunggal pada pilkada 2018 menjadi kenyataan.
Berdasar data yang masuk ke KPU hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, ada 19 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Kalau sampai deadline pendaftaran pukul 00.00 tadi malam tetap calon tunggal, di daerah-daerah itu akan dibuka pendaftaran kedua.
Jumlah calon tunggal tersebut jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.
Pada pilkada gelombang pertama 2015, hanya tiga daerah di antara 269 daerah pelaksana pilkada yang calon tunggal.
Sedangkan pada pilkada 2017 angkanya meningkat menjadi sembilan meski daerah pelaksana hanya 101.
Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan, 19 daerah yang hingga pukul 22.00 memiliki satu calon tunggal sangat beragam. Ada yang di Jawa maupun luar Jawa.
Di Provinsi Banten, di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak baru ada satu paslon yang mendaftar.
Jumlah calon tunggal saat ini jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang