Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada
![Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/23/2bbd6fb747a18d878da2a08e0109c334.jpg)
Di Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar juga mencatat hanya satu pasangan cabup-cawabup.
Di Jawa Timur, hanya satu paslon yang mendaftar juga terjadi di Kabupaten Pasuruan yaitu Irsyad Yusuf/Mujib Imron.
Di luar Jawa, kondisi itu terjadi di Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara dan Prabumulih (Sumatera Selatan).
Ilham menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU diwajibkan membuat pilkada bisa diikuti lebih dari satu paslon.
Karena itu, bagi daerah dengan calon tunggal, pihaknya akan membuka pendaftaran lagi.
"Kami jeda tiga hari untuk sosialisasi dan memberikan kesempatan bagi koalisi partai," imbuhnya.
Seusai jeda tersebut, KPU akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari.
Sebagaimana ketentuan PKPU pencalonan, jika jumlah kursi partai tersisa masih memungkinkan dilakukannya pengusungan calon tambahan, koalisi partai yang sudah mendaftar tidak boleh diubah.
Jumlah calon tunggal saat ini jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang