Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada
Namun, jika jumlah kursi partai tersisa tidak memenuhi syarat pengajuan calon, koalisi paslon yang sudah mendaftar bisa diubah.
Hanya, jika selama masa pendaftaran tiga hari tetap tidak ada paslon tambahan, pilkada dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal.
Dalam surat suara nanti masyarakat memilih calon tunggal atau kotak kosong di sebelahnya.
Kalau kotak kosong mendapatkan lebih banyak suara, kepala daerah akan ditentukan dalam pilkada serentak berikutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, tren meningkatnya calon tunggal disebabkan banyak faktor.
Selain komitmen partai, beratnya syarat calon perseorangan bisa disebut sebagai salah satu penyebabnya.
"Syaratnya kan diubah dari 3 persen sampai 6 persen menjadi 6,5 sampai 10 persen," ujarnya. (far/c9/ang/jpnn)
Jumlah calon tunggal saat ini jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang
- Romo Benny Ingatkan Demokrasi dalam Bahaya Jika Terjadi Calon Tunggal di Pilkada 2024