Jumlah Daerah Otonom di Indonesia Perlu Dikunci

Jumlah Daerah Otonom di Indonesia Perlu Dikunci
Jumlah Daerah Otonom di Indonesia Perlu Dikunci

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat LIPI, Siti Zuhro menyampaikan, pembahasan usulan Daerah Otonom Baru (DOB) sebaiknya tidak dilakukan tahun ini. Sebab, banyak agenda penting yang harus dilakukan ketimbang membahas pemekaran.

"Untuk sementara ini, khususnya tahun 2014, kita fokus dulu ke Pemilu supaya energi kita warga negara Indonesia semuanya ke Pemilu," kata Siti Zuhro kepada JPNN.com, Minggu (6/4).

Ia juga mengingatkan, semua pihak khususnya kalangan DPR dan pemerintah harus memiliki persepsi yang sama bahwa untuk pemekaran perlu mengacu ke undang-undang pemerintahan daerah yang baru.

"Kita perlu mengunci jumlah daerah. Sebab, kewenangan memekarkan daerah tidak semata-mata mengikuti parameter yang diterapkan dalam undang-undang Pemda. Bila menyangkut isu keamanan negara, pemerintah bisa membentuk daerah baru," ulasnya.

Hingga saat ini, jumlah daerah khususnya kabupaten/kota di Indonesia sudah sangat banyak. Ada 520 kabupaten/kota sampai Maret 2014. Menurutnya, ke depan dengan alasan efisiensi dan efektivitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Indonesia perlu melaksanakan kebijakan penggabungan untuk daerah-daerah yang gagal.

Selain itu, kata Siti Zuhro, daerah-daerah di perbatasan juga perlu diperhatikan lebih serius lagi karena daerah-daerah ini menjadi garda terdepan Indonesia.

"Kita harus menjaga, merawat dan mendorongnya agar lebih maju dan tak kalah dengan daerah negara tetangga," tegas Siti Zuhro.(ris/jpnn)

 


JAKARTA - Pengamat LIPI, Siti Zuhro menyampaikan, pembahasan usulan Daerah Otonom Baru (DOB) sebaiknya tidak dilakukan tahun ini. Sebab, banyak agenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News