Jumlah Dapil Tunggu Putusan Pusat
Sabtu, 02 Maret 2013 – 10:18 WIB
Ketua Divisi Teknis Pengembangan KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, menjelaskan, penetapan jumlah dapil di suatu daerah didasarkan pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Dapil, yang dilandasi Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum.
Dalam undang-undang itu diatur, apabila jumlah penduduk berada dianara 400 ribu- 500 ribu jiwa, maka akan ada penambahan kursi di legislatif menjadi 40 kursi.
Dalam penentuan dapil, sudah diatur baik azas, prinsip dan pelaksaannya di lapangan, dari semua prinsip yang ada, prinsip jumlah penduduk merupakan yang paling urgen. Dengan jumlah penduduk sekitar 427.640 jiwa, maka Kota Mataram memungkinkan untuk ditambah dapilnya. (cr-ili)
MATARAM- Penetapan jumlah daerah pemilihan (dapil) Kota Mataram masih menunggu keputusan pusat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Ahmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain