Jumlah Formasi PPPK tak Disebutkan Terbuka, Ada Honorer K2 Siluman?

jpnn.com, KUDUS - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus masih belum terbuka terkait jumlah formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKPP Kudus Yuli Tri Nugroho melalui Kabid Pengembangan dan Diklat Tulus Tri Yatmika, mengatakan, detail formasi bisa ditanyakan langsung kepada pimpinan.
”Memang waktu pengusulan terakhir kemarin dan mudah-mudahan bisa langsung terselesaikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengumuman kelulusa tes PPPK akan diumumkan melalui portal BKN, tidak di website Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Hal tersebut sudah ditulis dalam surat edaran dari Menetri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB).
BACA JUGA: Politikus Demokrat Ingatkan Honorer K2 agar Hati - hati
Sementara itu, masih ada persoalan yang belum terselesaikan. Yakni sejak dikirimnya surat permohonan penjelasan terkait ada perbedaan data yang dimiliki BKPP dengan BKN per 28 Februari 2019 hingga saat ini, belum ada jawaban.
”Kalau persoalan itu, kami sudah berupaya mencari konfirmasi. Tapi, hingga saat ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono, menerangkan, terkait pembiayaan gaji PPPK masih menunggu data pasti dari BKPP.
Muncul dugaan dalam perekrutan PPPK di Kudus ada honorer K2 siluman alias bodong yang ikut seleksi.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak