Jumlah Fraksi Minta Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas Bertambah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Loly menegaskan pemerintah tetap menginginkan revisi UU KPK namun didahului dengan sosialisasi ke masyarakat.
Yasonna mengatakan sosialisasi perlu dilakukan karena masyarakat mengira pemerintah ingin mengubur hidup-hidup KPK.
''Ini persepsi yang harus kami luruskan dulu lewat sosialisasi,'' ujar menteri yang berasal dari PDIP itu. Ada empat poin yang tetap ingin dimasukan pemerintah dalam revisi UU KPK.
Pertama mengenai pembentukan pengawas KPK. Menurut Yasonna dalam sistem ketatanegaraan modern harus ada pengawasan. Apalagi untuk sebuah lembaga yang diberi kewenangan besar seperti KPK. Yasonna menyebut DPR saja sebenarnya ada mekanisme pengawasannya.
Dia mencontohkan jika ada proses yang tidak benar dalam pembentukan konstitusi di DPR, publik bisa mengontrol lewat Mahkamah Konstitusi (MK). ''Semua tetap harus ada check and balance-nya,'' ujar Yasonna.
Pembentukan Dewan Pengawas menurut dia bukan untuk memberangus kewenangan KPK. Komisioner KPK selama ini dianggap bukan sekelas malaikat sehingga pasti punya kelemahan yang harus diawasi.
Sampai saat ini Yasonna menyebut pemerintah belum menerima konsep revisi UU KPK dari DPR sebagai inisiator. Mengenai penyadapan, Yasonna juga menyebut harus ada mekanismenya.
Dia belum tahu sosialiasi yang bakal dilakukan pemerintah sampai berapa lama. Oleh karena itu dia belum bisa menyebut kapan pemerintah akan membahas kembali revisi UU KPK. Yang pasti, Yasonna mengelak disebut kengototan pemerintah tetap merevisi UU KPK karena adanya barter dengan UU Tax Amnesty.
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK