Jumlah Guru Bahasa Jawa Ternyata Minim
jpnn.com - SURABAYA - Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 di tingkat sekolah/madrasah belum optimal.
Aturan itu mengatur pembelajaran wajib bahasa daerah.
Sebagai muatan lokal, kehadiran pelajaran tersebut belum dibarengi persiapan yang matang.
Sebab, masih banyak ditemukan sekolah yang minim jumlah pengajar bahasa daerah.
Selain itu, pembelajarannya belum sesuai dengan kompetensi.
Kondisi tersebut dibenarkan Kepala SMAN 15 Khairil Anwar. Dia menyatakan, sekolahnya kini belum memiliki guru bahasa Jawa.
Sejak pembelajaran itu resmi dimasukkan sebagai muatan lokal pada 2014, dia lebih memilih menggunakan guru jurusan seni untuk mengajarkan pelajaran bahasa daerah tersebut.
''Kami lebih memilih menggunakan skema integrasi, yakni menggabungkan pelajaran bahasa Jawa dan seni budaya. Ini kami lalukan karena kedua pelajaran tersebut memang memiliki kesamaan dan di pergub juga diperbolehkan,'' katanya.
Hal berbeda disampaikan Kepala SMAN 1 Yohanes. Meski sama-sama tidak memiliki guru bahasa Jawa tetap, dia berusaha memberikan pelajaran bahasa Jawa secara mandiri.
SURABAYA - Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 di tingkat sekolah/madrasah belum optimal. Aturan itu mengatur pembelajaran
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional