Jumlah Guru Bahasa Jawa Ternyata Minim

jpnn.com - SURABAYA - Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 di tingkat sekolah/madrasah belum optimal.
Aturan itu mengatur pembelajaran wajib bahasa daerah.
Sebagai muatan lokal, kehadiran pelajaran tersebut belum dibarengi persiapan yang matang.
Sebab, masih banyak ditemukan sekolah yang minim jumlah pengajar bahasa daerah.
Selain itu, pembelajarannya belum sesuai dengan kompetensi.
Kondisi tersebut dibenarkan Kepala SMAN 15 Khairil Anwar. Dia menyatakan, sekolahnya kini belum memiliki guru bahasa Jawa.
Sejak pembelajaran itu resmi dimasukkan sebagai muatan lokal pada 2014, dia lebih memilih menggunakan guru jurusan seni untuk mengajarkan pelajaran bahasa daerah tersebut.
''Kami lebih memilih menggunakan skema integrasi, yakni menggabungkan pelajaran bahasa Jawa dan seni budaya. Ini kami lalukan karena kedua pelajaran tersebut memang memiliki kesamaan dan di pergub juga diperbolehkan,'' katanya.
Hal berbeda disampaikan Kepala SMAN 1 Yohanes. Meski sama-sama tidak memiliki guru bahasa Jawa tetap, dia berusaha memberikan pelajaran bahasa Jawa secara mandiri.
SURABAYA - Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 di tingkat sekolah/madrasah belum optimal. Aturan itu mengatur pembelajaran
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental