Jumlah Guru Pendidikan Agama Islam Masih Kurang Banyak
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mendata, saat ini terjadi kekurangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 37.600 orang. Urusan rekrutmen menjadi akar masalahnya.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, saat ini rata-rata jumlah guru PAI hanya satu orang per sekolah.
"Jadi otomatis kekurangan guru PAI itu juga bisa dibaca di 37.600 unit sekolah," katanya di Jakarta kemarin. Menurutnya kekurangan itu sangat besar dan harus segera diatasi.
Menurut guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu, penyebab kekurangan guru PAI karena urusan rekrutmen. Kamaruddin menuturkan guru PAI di sekolah umum statusnya adalah PNS daerah.
Bagi sejumlah daerah, keberadaan guru PAI masih belum menjadi prioritas. Jumlah alokasi guru PAI yang baru, tidak sebanding dengan jumlah yang pensiun.
Kamaruddin menjelaskan mata pelajaran PAI tidak bisa dipandang sebelah mata. "Guru PAI tidak bisi diisi guru mata pelajaran lain," katanya.
Sebab selama ini Kemenag mengampanyekan pendidikan agama Islam yang toleran dan rahmatan lil alamin. Dia khawatir di tangan guru yang tidak tepat, kandungan pelajaran PAI dibawakan asal-asalan.
Sebagai solusinya Kamaruddin berharap rekrutmen atau pengadaan guru PAI di sekolah tidak ditangani oleh pemda. Tetapi dipasrahkan ke Kemenag. Sehingga statusnya menjadi guru PNS Kemenag. Melalui cara ini, Kamaruddin optimis kekurangan guru PAI di sekolah bisa segera ditutup.
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mendata, saat ini terjadi kekurangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 37.600 orang. Urusan
- Lumina Testing Service, Platform Penilaian Pendidikan Berbasis Data
- Algorithmics Kenalkan Pembelajaran Pemrograman untuk Mengatasi Kecanduan Gadget
- Ujian Nasional Kembali Digelar? Pakar Pendidikan Komentar Begini
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!