Jumlah Hakim Nakal Cetak Rekor
Jumat, 28 Desember 2012 – 07:58 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung mengakui jumlah hakim nakal semakin meningkat. Hingga November saja, MA sudah menjatuhkan sanksi pada 73 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 53 orang. Tahun ini saja, lima orang hakim telah diajukan MA ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Salah satunya adalah Hakim Agung Achmad Yamanie yang akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dan terancam pidana karena melakukan pemalsuan putusan. “Kami tidak main-main dalam menegakkan disiplin,” tegas Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam laporan kinerja MA 2012 kemarin (27/12).
Secara akumulatif, tahun ini MA telah menjatuhkan sanksi pada 160 pegawainya. Pegawai yang disanksi berasal dari korps hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural dan nonstruktural, juru sita, dan juru sita pengganti. Sebanyak 36 hakim mendapat hukuman ringan, 8 hakim mendapat hukuman sedang, dan 20 hakim menerima hukuman berat.
Dengan tambahan 110 hakim yang telah disanksi, jumlah hakim yang mendapatkan hukuman disiplin sejak 2007 sampai 2012 mencapai 366 orang. Tahun ini tercatat paling banyak hakim yang dijatuhi hukuman disiplin, yakni 110 orang. Sementara terendah pada 2007 dengan 14 hakim. Salah satunya adalah hakim perempuan berinisial ADA yang tengah berdinas di Sumatera Utara yang dihukum tidak memperoleh remunerasi selama enam bulan karena dilaporkan berselingkuh oleh istri seorang polisi di Jawa Tengah.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Agung mengakui jumlah hakim nakal semakin meningkat. Hingga November saja, MA sudah menjatuhkan sanksi pada 73 orang. Jumlah
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri