Jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama Dipangkas, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah kemarin telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2017. Ada 19 hari libur dan cuti bersama. Lebih pendek dari tahun ini yang 21 hari.
Penetapan itu dilakukan setelah ada kata sepakat dari tiga instansi, yakni Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Pembahasannya difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
”Alhamdulillah, sudah disepakati draft surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 oleh ketiga menteri,” tutur Menteri PMK Puan Maharani saat acara penandatangan SKB libur nasional dan cuti bersama di kantornya kemarin (14/4).
Puan menuturkan, cuti merupakan hak bagi pegwai yang harus dihargai dan dihormati. Dengan demikian, demi kepentingan bersama, perlu diatur pemerintah. Pada tahun 2017, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Politikus PDIP itu menambahkan, jumlah hari cuti bersama otomatis mengurangi jumlah cuti tahunan. Sesuai aturan yang berlaku, cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari dalam satu tahun.
Ditemui dalam kesempatan sama, Men PAN RB Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa alasan pemangkasan jumlah libur dan cuti bersama.
Menurut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, jumlah libur harus efektif. Dengan demikian, produktivitas aparatur negara tidak menurun.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra