Jumlah Honorer K-2 Dijamin Tak Berkurang
Senin, 24 Juni 2013 – 01:29 WIB

Jumlah Honorer K-2 Dijamin Tak Berkurang
Adapun berkas yang diusulkan pada masa uji publik tersebut, diserahkan melalui instansi dan dinas dimana honorer K-2 mengabdi maupun perorangan. Namun sebelum diserahkan ke BKN untuk diverivikasi, BKD terlebih dahulu memverivikasi sesuai dengan syarat yang ditentukan BKN. Dari pemeriksaan berkas mereka memenuhi syarat sehingga kita kirim berkasnya untuk diverivikasi ulang.
Menuruntnya, kemungkinan lulus mereka tetap sama, sebab kemungkinan tidak lulusnya mereka pada seleksi sebelumnya dikarenbakan adanya salah penulisan didokumen maupun ada berkas yang tercecer sehingga tidak lengkap. Untuk memenuhi persyaratan menjadi tenaga honorer K-2 merujuk pada penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Dimana tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. "Disamping itu, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,” pungkasnya.(m3)
KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah informasi yang berkembang di masyarakat bahwa honorer Kategori dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon