Jumlah Istri Gugat Cerai Suami Melonjak
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencemaskan tren meningkatnya kasus cerai gugat di masyarakat. Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kemenag langsung diturunkan untuk menelusuri penyebabnya. Sejumlah rekomendasi dikeluarkan untuk melindungi keluarga dari perceraian.
Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, pihaknya mengumpulkan data kasus perceraian di Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) sejak 2010. "Trennya terus meningkat. Puncaknya ada di 2014," katanya di Jakarta kemarin
Selama 2014, cerai gugat di seluruh pengadilan agama sebanyak 268.381 kasus. Kemenag semakin cemas karena jumlah kasus cerai gugat jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan cerai talak atau cerai biasa. Pada periode yang sama, cerai talak sebanyak 113.850 kasus.
Muharam mengatakan, penelitian angka cerai gugat itu diawali dengan hipotesis tentang fenomena kesetaraan perempuan dengan laki-laki. Banyak perempuan yang sudah memiliki akses pekerjaan seperti laki-laki. Selain itu, banyak perempuan yang punya penghasilan lebih besar. "Ternyata, setelah kami telusuri di lapangan, penyebabnya bukan hanya itu. Faktor keharmonisan menjadi penyebab dominan," terang dia.
Menurut Muharam, faktor keharmonisan yang berujung cerai gugat beragam sekali. Mulai hal-hal besar seperti suami berselingkuh atau tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri hingga hal-hal kecil atau sepele.
Muharam mencontohkan, persoalan kecil seperti ketidakcocokan menu makanan yang tersaji di rumah bisa berujung gugatan cerai. Juga ada kasus gugat cerai yang dipicu SMS mesra dari suami kepada orang lain. SMS itu diduga dikirim untuk perempuan simpanan. "Gara-gara HP, keluarga yang seharusnya jadi surga malah jadi neraka. Tidak ada saling menghargai, ribut terus," paparnya.
Bila dilihat dari segi usia pernikahan, Muharam mengatakan bahwa yang paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga pada 1-6 bulan pertama. Kerentanan itu diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologis. "Pernikahan sudah mulai tidak dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Ribut dikit, istri menggugat cerai," katanya.
Usia pernikahan setengah tahun hingga tiga tahun, menurut Muharam, juga masih rentan kasus cerai gugat. Namun, setelah meÂlewati usia pernikahan lima tahun, potensi cerai gugat mulai menurun. Apalagi jika pada usia pernikahan lima tahun itu, paÂsangan sudah dikaruniai satu atau dua anak.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencemaskan tren meningkatnya kasus cerai gugat di masyarakat. Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya