Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Tinggi, Usul Denda Tinggi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Tinggi, Usul Denda Tinggi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Epidemiolog dr Riris Andono Ahmad mengimbau masyarakat terus meningkatkan sense of crisis atau kewaspadaan akan penyebaran kasus Covid-19.

Kewaspadaan tinggi seharusnya bisa meminimalisir penyebaran virus. Namun, menurutnya, seiring berjalannya waktu kewaspadaan cenderung menurun.

"Dengan semakin bertambahnya waktu, sense of crisis akan semakin merendah, itu tidak selalu diingatkan, tentu juga akan hilang. Orang harus diingatkan ada konsekuensi dari setiap tindakannya," kata epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada tersebut.

Per Minggu, 31 Januari, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah sebanyak 1.078.314. Menurut Riris, ketika transmisi virus tinggi, tidak bisa hanya bertumpu pada protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Riris mengibaratkan dengan hujan, ketika sudah sangat deras, maka orang yang menggunakan payung pun akan basah. Maka, jangan keluar agar tidak basah.

Menurut dia, protokol kesehatan 3M menjadi tidak memadai ketika kasus positif Covid-19 sedang tinggi-tingginya. Masyarakat wajib mengurangi mobilitas agar terhindar dari virus. "Karena yang membuat virus menular kan mobilitas manusia. Semakin tinggi mobilitas, virus akan semakin bisa menular," ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar mendorong masyarakat agar mendukung semua kebijakan dari pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Sense of crisis tentu menjadi hal utama yang harus dimiliki oleh masyarakat mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir, bahkan bisa dikatakan memburuk dengan semakin bertambahnya beban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien Covid-19," kata Ardiansyah.

Epidemiolog mengusulkan ada denda untuk pelanggar protokol kesehatan diperberat sehingga menimbulkan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News