Jumlah Kasus Penceraian Menurun di Pengadilan Agama, Perkara Poligami 20 Pasangan

Jumlah Kasus Penceraian Menurun di Pengadilan Agama, Perkara Poligami 20 Pasangan
Ilustrasi Pasangan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Berbagai perkara seperti perceraian, poligami, hingga dispensasi nikah menurun selama pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Surabaya Samarul Falah mencatat akumulasi jumlah perkara selama Januari-September 2021 mengalami penurunan. 

Biasanya setiap tahun ada sekitar sepuluh ribu perkara, kali ini turun sebanyak 30-40 persen. 

"Kalau kalkulasi perkara di PA Surabaya, entah perceraian, waris hingga dispensasi nikah sekarang cuma enam ribu sampai tujuh ribuan," ujar dia, Kamis (16/9).

Jumlah itu didominasi penetapan ahli waris yang jumlahnya mencapai 2.500 perkara. 

Selama pandemi, pernikahan yang tak tercatat di Pengadilan Agama Surabaya juga masih ada. Hingga bulan ini ada ratusan pernikahan yang tak didaftarkan secara hukum atau sipil. 

"Di Surabaya, sekitar 250-an, itu yang mengajukan di PA," kata dia. 

Untuk perkara poligami  yaitu masih di bawah 20 perkara. Dispensasi nikah pun juga cenderung lebih sedikit. Semula yang lebih dari 400 perkara, kini menurun. 

Artinya masyarakat mulai sadar akan bahaya pernikahan dini akibat pergaulan bebas atau tradisi Siti Nurbaya, sehingga bisa diminimalisasi. 

"Data tahun 2020, sekitar 400-an perkara, tahun 2021 ini 200-an, itu sampai Agustus 2021.

"Statistiknya masih sama dengan tahun lalu, masih di bawah 400, kalau pun naik tidak banyak," ucap Samarul. (mcr12/jpnn) 

Tahun ini perkara perceraian dan sejumlah kasus lainnya menurun di pengadilan agama, termasuk soal poligami.


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News