Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini
Jumat, 07 April 2023 – 20:43 WIB

Petugas memeriksa oknum guru agama M, 43 tahun (kanan) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)
Untuk pelaku M, Agus menyebut, akibat perbuatannya maka akan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil penyidikan, pencabulan yang dilakukan guru agama berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang