Jumlah Napi Labuhan Ruku yang Kabur 84 Orang
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyatakan jumlah narapidana dan tahanan yang kabur saat terjadinya kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebanyak 84 orang. Hal ini untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombespol Agus Rianto mengatakan, kondisi terakhir sampai Selasa pukul 13.30 WIB kemarin, sudah dilakukan pemidahan terhadap 442 orang napi. Mereka ditempatkan di 13 Lapas di Sumut.
"Setelah dilakukan pemindahan dan pengecekan, jumlah napi atau warga binaan yang ada di Labuhan Ruku, masih tersisa 340 orang lagi di Lapas tersebut,," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (21/8).
Nah, setelah dirinci dengan data saat apel pagi Minggu (18/8) di Lapas tersebut sebelum terjadi kerusuhan, jumlah napi dan tahanan Lapas Labuhan Ruku sebanyak 867 orang, satu di antaranya bebas karena mendapat remisi pada Minggu pagi setelah apel, sehingga total napi yang ada 866 orang.
"Dari 866 orang, setelah dipindah 442 orang, kemudian dicek terakhir sisanya apel 340, berarti jumlah tahanan yang melarikan diri sebanyak 84 orang. Dari 84 ini sampai hari ini sudah ditangkap 39 orang termasuk 3 yang menyerahkan diri," jelasnya.
Dengan demikian sampai saat ini masih ada 45 orang napi Labuhan Ruku yang melarikan diri. Agus berharap pengejaran yang dilakukan jajaran Polri dan Kemenkumham bisa membuahkan hasil.
"Kita berharap mereka segera menyerahkan diri untuk jalani proses hukumnya. Di Lapas itu sendiri masih ada 300 orang lebih aparat Polri dan TNI yang melakukan pengamanan, ditambah pihak Lapas," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan jumlah narapidana dan tahanan yang kabur saat terjadinya kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!