Jumlah Orang Kaya Sedikit, tetapi Potensi Pajaknya Luber-Luber

jpnn.com, JAKARTA - Pajak orang kaya dinilai efektif menggenjot penerimaan negara.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar bakal naik dari 30 menjadi 35 persen.
Menurut pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total WP.
Namun, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun.
"Jadi, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono, di Jakarta, Selasa (5/10).
Dia semakin optimistis pajak orang kaya baik untuk penerimaan negara karena pemerintah juga berencana memahami natura dengan kriteria tertentu.
"Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Ini nanti tentu akan memberikan tambahan penerimaan pula, " ucap Bawono.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi oranf kaya.
Jumlah orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun berjumlah 0,1 persen dari total masyarakat.
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah