Jumlah Orang Kaya Sedikit, tetapi Potensi Pajaknya Luber-Luber

jpnn.com, JAKARTA - Pajak orang kaya dinilai efektif menggenjot penerimaan negara.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar bakal naik dari 30 menjadi 35 persen.
Menurut pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total WP.
Namun, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun.
"Jadi, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono, di Jakarta, Selasa (5/10).
Dia semakin optimistis pajak orang kaya baik untuk penerimaan negara karena pemerintah juga berencana memahami natura dengan kriteria tertentu.
"Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Ini nanti tentu akan memberikan tambahan penerimaan pula, " ucap Bawono.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi oranf kaya.
Jumlah orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun berjumlah 0,1 persen dari total masyarakat.
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara