Jumlah Ormas 99 Ribu, Pemda Desak RUU Segera Disahkan
Minggu, 23 Juni 2013 – 16:30 WIB
Dari pertemuan itu terungkap, pemda mendesak agar RUU Ormas segera disahkan menjadi UU, agar ada pijakan regulasi yang jelas bagi pemda dalam pelayanan ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Edi Sofyan, menyambut baik adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam RUU Ormas. Dimana, ormas berbadan hukum pendaftarannya oleh Menteri Hukum dan Ham sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum oleh mendagri, gubernur, bupati/walikota.
"Namun kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan data lengkap mengenai badan hukum yayasan dan perkumpulan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia. Padahal yayasan dan perkumpulan tersebut beraktivitas dalam wilayah Provinsi Sumut," ujar Edi Sofyan.
Masalah muncul, katanya, karena Badan Kesbangpol daerah selalu diminta melakukan verifikasi ormas berstatus hukum yayasan dan perkumpulan yang mengajukan proposal kemitraan dengan pemda yang menggunakan dana APBD.
JAKARTA - Hingga saat ini tercatat ada 99 ribu ormas di seluruh Indonesia. Rinciannya, yang telah terdaftar pada jajaran kesbangpol seluruh Indonesia
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis