Jumlah Parpol Pemilu 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi ulang, diyakini akan mempengaruhi jumlah partai politik peserta Pemilu 2014. ”Memahami putusan MK, sebenarnya putusan itu agak berlebihan. Karena kita memiliki satu tujuan sebenarnya bukan untuk membatasi orang berpartai, tapi kita ingin melakukan pengaturan yang lebih demokratis supaya menghasilkan pemilu yang jurdil, dan murah biaya,” kata Arif, Minggu (10/7).
Keputusan itu dinilai akan berdampak luas, salah satunya biaya pemilu yang membengkak. Parpol pun nanti akan menjadi pelangi, bahkan bak cendawan di musim hujan, tapi secara kualitas justru sangat rendah.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP Arif Wibowo memandang putusan MK sebagai sesuatu yang berlebihan. Menurutnya, dengan mengabulkan permohonan judicial review dari 14 parpol kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN), maka secara tidak langsung MK tidak bekerja sama membantu menciptakan pemilu yang demokratis dengan peserta partai politik yang siap dan serius.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi