Jumlah Parpol Pemilu 2014 Bisa Membengkak

Jumlah Parpol Pemilu 2014 Bisa Membengkak
Jumlah Parpol Pemilu 2014 Bisa Membengkak
Tanpa menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM,  bukan berarti  setiap parpol berbadan hukum secara langsung menjadi peserta Pemilu 2014. Arif berjanji akan membuat persyaratan keikutsertaan parpol dalam  pemilu yang lebih berat di dalam UU Pemilu.

”Kalau MK  memutuskan semua partai berbadan hukum tetap menjadi partai politik,  tapi untuk keikusertaanya di dalam pemilu itu akan diatur di dalam UU Pemilu. Tentu akan ada  syarat-syarat yang lebih berat dari sekadar partai politik,” tegasnya.

Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. “Jika masih seperti ini nanti jumlah partai yang akan berlaga akan semakin banyak dan yang ikut pemilu akan banyak dan hasilnya biaya politik yang terjadi pada suatu proses politik dan pemilu itu akan semakin tinggi,” tambahnya.

Secara terpisah, peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi  mengatakan saat ini UU Parpol hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru  didirikan. Kini untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini diberikan kepada UU Pemilu. “Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News