Jumlah Parpol Pemilu 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 06:26 WIB
Upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan semakin sulit terwujud dan bisa mengakibatkan kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan 14 parpol kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. MK mengatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa 'Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)', Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (dms)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi