Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem 3,8 juta Jiwa, Pendapatan Mereka di Bawah Rp 11.512/Hari

Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem 3,8 juta Jiwa, Pendapatan Mereka di Bawah Rp 11.512/Hari
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Bidang Ekonomi dan Isu Strategis Dr. Edy Priyono. ANTARA/HO-KSP/pri.

Dia mengatakan bahwa batasan miskin ekstrem adalah masyarakat dengan pendapatan kurang 1,9 dollar AS Purchasing Power Parity (PPP) atau paritas daya beli per hari.

Namun, Edy menyebut kurs dipakai bukan kurs pasar, tetapi kurs berbasis PPP.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menggunakan patokan 1 dolar AS (PPP) = Rp 6.089,00.

Dengan kurs tersebut batas miskin ekstrem adalah pendapatan kurang dari Rp 11.512,00 per hari.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jumlah penduduk miskin ektrem di 2020 mencapai 3,8 juta jiwa, presiden ingin menjadi nol di 2024. Pendapatan mereka di bawah Rp 11.600 per hari.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News