Jumlah Penduduk RI Tembus RI 228 juta jiwa
Data Sensus Nyaris Tuntas
Senin, 31 Mei 2010 – 01:22 WIB
JAKARTA - Sensus penduduk yang dilakukan pemerintah telah memasuki tahap akhir. Hingga Minggu (30/5) kemarin, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa akumulasi data sensus telah mencapai 90 persen. Dari data sementara jumlah penduduk Indonesia telah menyentuh angka 228 juta orang. BPS menyatakan telah melakukan sensus penduduk terhadap cakupan 100 persen wilayah Indonesia.
"Dari segi cakupan wilayah, kami sudah menyensus 100 persen. Yang sudah masuk clean ke pusat yaitu 90 persen," ungkap Kepala BPS Rusman Heriawan di Jakarta, Minggu (30/5).
Baca Juga:
Namun Rusman tidak menyebutkan perkiraan seluruh jumlah penduduk Indonesia yang tersensus karena 10 persen sisa data yang belum masuk ke pusat dinilai belum tentu memiliki representasi penduduk yang sama dengan 90 persen data yang sudah masuk. Input data sisa menyatakan bahwa data penduduk RI belum tentu sama karena berasal dari daerah terpencil.
Rusman mengaku mendapatkan berbagai kesulitan selama melakukan sensus penduduk. Pertama, pihaknya kesulitan melakukan sensus terhadap penduduk yang berada di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya. Apalagi kota-kota besar tersebut memiliki wilayah elite dengan apartemen mewah. Tak sedikit warga kelas menengah ke atas yang sangat sulit ditemui dan diakses data pribadinya. "Urusan menjangkau daerah elite gampang. Kesulitannya menemui yang punya rumah," terangnya.
JAKARTA - Sensus penduduk yang dilakukan pemerintah telah memasuki tahap akhir. Hingga Minggu (30/5) kemarin, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah