Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah
Ditjen Pajak Siap Ambil Langkah Hukum
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:43 WIB
JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak pajak dalam jumlah besar (di atas Rp 1 miliar, Red), dilaporkan terus bertambah. Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah penghutang kelas kakap itu sudah mencapai 50 perusahaan.
"Mungkin kemarin saya bilang 50, (tapi) mungkin sekarang masih bergerak lagi. Masih bergerak terus jumlahnya itu," ungkap Dirjen Pajak Muhammad Tjiptarjo, di Jakarta, Selasa (9/2) siang.
Baca Juga:
Oleh karenanya, kata Tjiptarjo, Ditjen Pajak saat ini terus mengupayakan penagihan kepada para wajib pajak itu, agar melunasi kewajiban mereka. Bahkan lebih jauh katanya, jika cara persuasif tak mempan, upaya paksa secara hukum pun telah disiapkan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Polri untuk mengusut para penunggak itu. "Kita akan bekerjasama dengan Polda dan Polri. Kita akan operasi bersama," tambahnya.
Sementara itu untuk 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar, pihaknya menurut Tjiptarjo, tengah melakukan penyelidikan. Bahkan untuk tiga kasus Grup Bakrie, katanya pula, dua di antaranya telah masuk ke penyidikan dengan indikasi adanya unsur pidana. "Dua penyidikan, satu bukti permulaan. Kalau sudah masuk penyidikan, berarti sudah pidana," tambahnya.
JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak pajak dalam jumlah besar (di atas Rp 1 miliar, Red), dilaporkan terus bertambah. Hingga saat ini, pihak Direktorat
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap