Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 12 Juta Jiwa
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), mulai mendapat respons publik.
Diantaranya kekhawatiran pada potensi munculnya agama-agama sempalan. Pemerintah memastikan bahwa kepercayaan kepada Tuhan berbeda dengan sempalan agama.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menuturkan kepercayaan kepada Tuhan itu bukan agama sempalan.
Dia menegaskan dari 187 organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan yang tercatat di Kemendikbud, tidak ada yang menjurus pada sempalan agama tertentu. Catatan Kemendikbud, jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa.
Dia mengatakan pemerintah sudah memiliki sistem penyaringan ketika melakukan proses inventarisasi organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan YME.
Diantaranya adalah penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar harus mengisi sejumlah formulir.
’’Diantara formulir yang diisi adalah ajaran-ajaran mereka,’’ katanya di Jakarta kemarin (8/11).
Dengan adanya penjelasan ajaran itu, pemerintah bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Apakah ajaran kepercayaan kepada Tuhan yang dianut cenderung sempalan dari agama tertentu atau bukan.
Jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa. Kepercayaan kepada Tuhan terbagi menjadi tiga. Kerohanian, kebatinan, dan kejiwaan.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana