Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 12 Juta Jiwa
![Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 12 Juta Jiwa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/11/09/ilustrasi-foto-pixabay.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), mulai mendapat respons publik.
Diantaranya kekhawatiran pada potensi munculnya agama-agama sempalan. Pemerintah memastikan bahwa kepercayaan kepada Tuhan berbeda dengan sempalan agama.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menuturkan kepercayaan kepada Tuhan itu bukan agama sempalan.
Dia menegaskan dari 187 organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan yang tercatat di Kemendikbud, tidak ada yang menjurus pada sempalan agama tertentu. Catatan Kemendikbud, jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa.
Dia mengatakan pemerintah sudah memiliki sistem penyaringan ketika melakukan proses inventarisasi organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan YME.
Diantaranya adalah penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar harus mengisi sejumlah formulir.
’’Diantara formulir yang diisi adalah ajaran-ajaran mereka,’’ katanya di Jakarta kemarin (8/11).
Dengan adanya penjelasan ajaran itu, pemerintah bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Apakah ajaran kepercayaan kepada Tuhan yang dianut cenderung sempalan dari agama tertentu atau bukan.
Jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa. Kepercayaan kepada Tuhan terbagi menjadi tiga. Kerohanian, kebatinan, dan kejiwaan.
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold