Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 12 Juta Jiwa

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), mulai mendapat respons publik.
Diantaranya kekhawatiran pada potensi munculnya agama-agama sempalan. Pemerintah memastikan bahwa kepercayaan kepada Tuhan berbeda dengan sempalan agama.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menuturkan kepercayaan kepada Tuhan itu bukan agama sempalan.
Dia menegaskan dari 187 organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan yang tercatat di Kemendikbud, tidak ada yang menjurus pada sempalan agama tertentu. Catatan Kemendikbud, jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa.
Dia mengatakan pemerintah sudah memiliki sistem penyaringan ketika melakukan proses inventarisasi organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan YME.
Diantaranya adalah penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar harus mengisi sejumlah formulir.
’’Diantara formulir yang diisi adalah ajaran-ajaran mereka,’’ katanya di Jakarta kemarin (8/11).
Dengan adanya penjelasan ajaran itu, pemerintah bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Apakah ajaran kepercayaan kepada Tuhan yang dianut cenderung sempalan dari agama tertentu atau bukan.
Jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa. Kepercayaan kepada Tuhan terbagi menjadi tiga. Kerohanian, kebatinan, dan kejiwaan.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang