Jumlah Penyalahgunaan Dana Desa Meningkat, Dewan Prihatin
Jumat, 02 Juni 2017 – 00:12 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Termasuk pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, sudah diatur di Peraturan Bupati Nomor 50/2015.
Selain itu, Inspektorat juga sudah berkomitmen mengawal penggunaan anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
”Nah, kalau mau selamat dari jeratan hukum ya harus banyak konsultasi dan tanya kepada pihak yang kompeten. Jangan dana desa dipakai asal terlaksana, asal terserap anggarannya. Tapi ujung-ujungnya dipidana,” pungkasnya. (ang/gus)
Jumlah laporan masyarakat terhadap indikasi penyalahgunaan dana desa, belakangan ini meningkat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi