Jumlah Penyalahgunaan Dana Desa Meningkat, Dewan Prihatin
Jumat, 02 Juni 2017 – 00:12 WIB
Termasuk pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, sudah diatur di Peraturan Bupati Nomor 50/2015.
Selain itu, Inspektorat juga sudah berkomitmen mengawal penggunaan anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
”Nah, kalau mau selamat dari jeratan hukum ya harus banyak konsultasi dan tanya kepada pihak yang kompeten. Jangan dana desa dipakai asal terlaksana, asal terserap anggarannya. Tapi ujung-ujungnya dipidana,” pungkasnya. (ang/gus)
Jumlah laporan masyarakat terhadap indikasi penyalahgunaan dana desa, belakangan ini meningkat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Diduga Tidak Netral, ASN Perangkat Desa dan KPU Bojonegoro Bakal Dilaporkan ke Bawaslu