Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792
Selasa, 20 Mei 2014 – 07:23 WIB

Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792
Selain itu, Hamdan mengungkapkan adanya kemungkinan untuk menambah jam kerja hakim konstitusi dan pegawai MK sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk. Dia menjelaskan bahwa MK akan membagi dua sesi penyelesaian perkara, yaitu untuk parpol pada pagi hingga sore hari dan calon angoota DPD pada malam harinya.
Untuk jam kerjanya, dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Itu jamnya tentatif, bisa sampai di atas jam 10 malam, tapi mudah-mudahan tidak lah," harap Hamdan dengan raut wajah cemas. (dod)
JAKARTA - Jumlah perkara hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus naik. Kendati dinyatakan pendaftaran telah ditutup,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania