Jumlah Perokok Anak Meningkat, Pemerintah Bakal Digugat
Senin, 28 Mei 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) atau dikenal RPP Tembakau yang belum juga disahkan, membuat geram banyak pihak. Salah satunya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Terkait semakin meningkatnya jumlah perokok aktif dan pasif dari kalangan anak-anak, Komnas PA mengajukan gugatan terhadap dua pihak, yakni industri rokok dan pemerintah." Padahal, berdasarkan standar internasional, besarnya peringatan gambar mencapai 70 persen. Selain itu besar iklan media luar ruang maksimal masih 72 meter persegi. Padahal, Kemenkes mengusulkan hanya 16 meter persegi.
"Awal bulan Juni ini, gugatan akan kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Jawa Pos, Minggu (27/5).
Baca Juga:
Arist menuturkan, hingga saat ini pemerintah belum juga meneken RPP Tembakau. RPP tersebut, lanjut dia, juga tidak sepenuhnya memberikan perlindungan bagi anak-anak terkait bahaya rokok. Sebagai informasi draft akhir RPP Tembakau menyepakati bahwa presentase peringatan bergambar di bungkus rokok hanya sebesar 40 persen dengan masa berlaku 18 bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) atau dikenal RPP Tembakau yang belum juga disahkan, membuat geram
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah