Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 119 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal selama proses Pemilu 2019 bertambah menjadi 119 orang.
"Catatan kami, 199 orang meninggal dunia hingga Selasa (23/4) pukul 16.30 WIB," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Selain sakit, KPU mencatat 548 petugas KPPS menderita sakit. Catatan KPU, petugas yang meninggal dan sakit ini tersebar di 25 provinsi Indonesia.
KPU, kata Viryan, akan memastikan petugas KPPS yang meninggal dan sakit menerima santunan. Bahkan, KPU terus berkomunikasi dengan Kemenkeu, agar dana santunan segera tersalurkan.
"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan memberikan santunan. Kami juga apresiasi sudah ada beberapa pemprov yang akan berikan santunan," ungkap dia.
Viryan berharap, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia tidak bertambah. Saat ini, proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2019, diketahui masuk penghitungan di tingkat kecamatan.
"Kami harap korban tidak terus berjatuhan rekan-rekan kami. Katakanlah semoga korban yang meninggal dunia dan sakit tidak bertambah. Kemarin kami juga menyampaikan dan mendapat respons positif dari kemenkeu soal bantuan kesehatan di kecamatan," pungkas dia.
Angka petugas KPPS yang meninggal ini meningkat dari catatan KPU per Senin (22/4) pukul 15.00 WIB. Tercatat 90 petugas KPPS meninggal dunia saat itu.(mg10/jpnn)
Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal selama proses Pemilu 2019 bertambah menjadi 119 orang.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- 2 Petugas KPPS di Inhu Meninggal Dunia, AKBP Dody Wirawijaya Sampaikan Belasungkawa
- Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta, Kalau Sakit Sebegini
- Kemenkes Mencatat 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia Per 17 Februari
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus