Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Budi Setiadi menganggap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak membuat kaum pekerja sejahtera.
Dia berkata demikian saat Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS melaksanakan diskusi bertema Refleksi Akhir Tahun 2024 Bidang Ketenagakerjaan, Harapan dan Tantangan di kantor partai mereka, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Diketahui, diskusi turut dihadiri Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Indra, Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, dan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani.
Budi dalam diskusi menyampaikan beberapa catatan kritis PKS terhadap isu ketenagakerjaan pada tahun 2024, terutama terkait implementasi UU Ciptaker.
Menurutnya, PKS melihat kebijakan yang tertuang dalam UU Ciptaker, seperti fleksibilitas kontrak kerja, pengurangan pesangon, dan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Khususnya buruh kontrak dan buruh migran. Hal ini berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang,” ujar Budi melalui keterangan persnya, Rabu (31/12).
Budi juga mengatakan PKS menyoroti dampak PHK massal sepanjang tahun 2024 yang menurut Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 80.000 pekerja.
Dia mengatakan jumlah 80 ribu itu meningkat 23,4 persen dibanding tahun 2023 yang mencatat 64.855 kasus PHK.
Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Budi Setiadi meminta pemerintah bisa memperhatikan nasib pekerja.
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Serangga Jadi Lauk MBG, Legislator PKS: Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Kesehatan
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut