Jumlah PNS di Pemprov Bakal Berkurang
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bakal berkurang. Padahal, tambahan pegawai sebenarnya dianggap sangat mendesak bagi Kaltara.
Data Biro Kepegawaian dan Diklat Setprov Kaltara dari Januari hingga September tahun ini menunjukkan, usia sembilan pegawai telah masuk batas maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Biro Kepegawaian Muhammad Ishak mengatakan, dari para pegawai itu, sebagian sudah terdaftar di BKN. Beberapa di antaranya masih dalam proses administrasi.
Sembilan pegawai yang pensiun berasal dari RSUD Tarakan, Dispenda Kaltara, Dishubkominfo, Sekretariat KPU Kaltara, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinsosnakertrans.
“SK pensiun yang sudah ada baru lima orang. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses,” ujarnya di laman Radar Tarakan, Rabu (14/9).
Berdasarkan peraturan, lanjutnya, masa tugas pegawai eselon III dan IV di usia 58 tahun. Sedangkan eselon I dan II usia 60 tahun. Pegawai yang pensiun akan diberikan kompensasi atas pengabdian yang telah dijalankan selama berkarier sebagai PNS.
“Tunjangan pensiun disesuaikan dengan golongan atau pangkatnya. Tapi yang memberikan tunjangan bukan di kami, melainkan di Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen),” ungkapnya. (san/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bakal berkurang. Padahal, tambahan pegawai sebenarnya dianggap sangat mendesak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas