Jumlah PNS Koruptor yang Dipecat Sudah Banyak, nih Data BKN
Jumat, 12 April 2019 – 06:16 WIB
“Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara," ujarnya. Namun sebagaimana Surat Edaran Menpan, Pemda harus bisa menuntaskan sesuai batas waktu yang ada.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor Menpan nomor B/50/M.SM.00.00/2019, pemerintah memberikan peringatan tegas kepada PPK. Jika hingga akhir April tidak selesai, maka PPK akan mendapatkan sanksi.
Sebagaimana ketentuan UU, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran, pemotongan hak keuangan, hingga pemberhentian. (far)
Keputusan Pemerintah Pusat menetapkan batas akhir pelaksanaan pemecatan bagi PNS koruptor hingga 30 April mulai membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang
- Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- 5 Berita Terpopuler: Korban Penyekapan Minta Perlindungan Jokowi, Bu Risma Turun Tangan, PNS Dipecat