Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas

Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

“Undang-undang ASN sudah memberikan pengaturan, PNS bisa dimutasi antardaerah. Itu dulu yang mesti dilakukan,” ujarnya.

Justru, menurutnya, jumlah PNS di instansi-instansi pusat yang kelebihan. Instansi pusat, seperti kementerian-kementerian, kata pria asal Flores itu, terlalu banyak jabatan strukturalnya. Adanya jabatan eselon I, sudah tentu diikuti dengan eselon II, III, dan seterusnya.

“Jabatan-jabatan struktural itu yang banyak menyedot uang negara, gaji besar. Sementara, instansi pusat itu lebih mengurusi soal kebijakan dan monev (monitoring dan evaluasi, red). Mestinya yang perlu diperbanyak tenaga-tenaga ahli, pakar analisis kebijakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, secara bertahap rasionalisasi jumlah PNS akan dilakukan hingga hingga 2019, dengan target jumlah PNS susut menjadi 3,5 juta orang.

BACA: Wakil Rakyat: Apa Urgensi Rasionalisasi PNS?

BACA: Jumlah PNS Tak Perlu Dikurangi, Simak Alasannya

 

KemenPAN-RB sudah membuat design rasionalisasi PNS. Metode untuk memilah mana PNS yang berkinerja baik dan mana yang buruk pun sudah disiapkan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News