Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.
Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.
"Informasi hari ini ada 19 (polisi ditahan di Patsus, red)," kata Irjen Dedi dikonfirmasi JPNN.com.
Hanya saja, jenderal bintang dua itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri itu.
"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Polisi yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bertambah.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri