Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh

jpnn.com, SERANG - Sebanyak 11 polisi di jajaran Polda Banten diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat selama 2023 karena melakukan tindak pidana.
Menurut Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, mayo?ritas anggotanya yang dipecat terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Sebagian besar personel yang diputuskan disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Irjen Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat (29/12).
Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri pada 2023 meningkat dibanding 2022 yang tercatat hanya delapan orang.
"Jumlah PTDH terhadap jajaran anggota ini lebih banyak tiga orang dibandingkan 2022," ungkapnya.
Selain itu, juga ada 302 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Polri selama tahun 2023.
Angka itu juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang tercatat 282 kasus.
Sementara untuk pelanggaran kode etik ada 81 kasus, yang di tahun 2022 hanya 70 kasus.
Irjen Abdul Karim menyebut jumlah polisi dipecat di Polda Banten pada 2023 meningkat dibanding 2022. Mayoritas terlibat kasus narkoba.
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi