Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!

Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut jumlah polisi melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.

Dari semula ada 25 personel yang diperiksa, kini bertambah menjadi 31 orang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel."

"Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ucap Listyo Sigit di Jakarta, Selasa.

Kapolri melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” sebut Agung.

Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News