Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.
Dari semula ada 25 personel yang diperiksa, kini bertambah menjadi 31 orang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel."
"Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ucap Listyo Sigit di Jakarta, Selasa.
Kapolri melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” sebut Agung.
Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.
- Edi Sarankan Prabowo Mempertahankan Kapolri Jenderal Listyo
- Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
- Kapolri Jenderal Listyo Mengimbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tidak Ada Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah